15 November 2010

Kurban Jangan Menumpuk di Kota

Pemerintah Indonesia telah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1431 Hijriyah jatuh pada Rabu, 17 November 2010. Namun, ada pula ormas Islam, seperti Muhammadiyah yang menetapkan Idul Kurban pada Selasa, 16 November 2010. Seluruh umat Muslim yang memiliki kelapangan rezeki disunah kan untuk menyembelih hewan kurban.

"Daging kurban harus sampai ke orang-orang yang betul-betul membutuh kan, yaitu orang-orang miskin di daerah-daerah pelosok. Kurban itu harus kita tebarkan dan tidak menumpuk di kota-kota besar saja," ujar Direktur Eksekutif Dompet Dhuafa, Ahmad Juwaini, kepada Damanhuri Zuhri, wartawan Republika. Berikut petikan wawancara tentang pentingnya ibadah kurban.


Bagaimana kurban dengan konteks saat ini, terutama Indonesia tengah dilanda banyak bencana?
Sebenarnya salah satu daerah yang paling membutuhkan itu adalah daerah-daerah yang banyak pengungsi, misalnya daerah bencana. Karena orang yang mengungsi itu kan sedang kehilangan sumber daya. Mungkin sebelumnya dia punya ternak, tapi ternaknya sudah terkena bencana. Atau dulunya dia punya banyak makanan, tapi sekarang tidak lagi punya apa-apa.
Saat ini, mengirimkan daging kurban ke daerah bencana tentu yang paling tepat sasaran. Kalaupun mereka mendapatkan makanan di pengungsian, makanannya sangat terbatas. Kadang-kadang, mohon maaf, makanan yang diberikan pun hanya makanan standar.
Sekali-kali kita berilah makanan yang lebih baik, yakni daging kurban. Dengan demikian, mereka ikut merasakan kebahagiaan pada Hari Raya Kurban ini. Selain merasa bahagia bisa menikmati hewan kurban, mereka juga akan merasa masih diperhatikan saudara-saudaranya.

Lantas, bagaimana kita harus mengambil hikmah dan makna kurban yang dilakukan Nabi Ibrahim AS?
Sebetulnya, kurban itu mengajarkan sebuah sikap bahwa kebahagiaan hidup itu bisa diraih dengan kita mau berkurban. Yakni, memberikan sesuatu yang kita miliki kepada orang lain yang membutuhkan. Kita merasa bahagia kalau kita bisa membuat orang lain tersenyum. Kebahagiaan dan senyum orang lain itu muncul sebagai proses karena kita memberikan kebahagiaan kepadanya.

Bagaimana ibadah kurban yang mampu meningkatkan solidaritas?
Kurban adalah hubungan kita memberikan sesuatu, kepedulian, dan perhatian kepada orang lain. Itu melahirkan sebuah pemahaman kepada orang-orang dhuafa, ternyata orang kaya itu tidak selalu pelit, ternyata orang kaya itu tidak selalu kikir. Ternyata, mereka merasakan bahwa kita ikut menderita dengan menunjukkan dalam bentuk hewan kurban yang dibagikan kepada mereka.
Dengan demikian, muncul kebersamaan antara orang dhuafa dan orang kaya. Karena, bisa jadi yang saat ini memberi, suatu saat akan menjadi korban dan sebaliknya. Kemudian, terbangun sebuah solidaritas dan soliditas di antara umat Islam. Sesungguhnya orang kaya dan orang miskin adalah satu kesatuan sebagai umat Islam.

Bisa dijelaskan program kurban yang dilakukan Dompet Dhuafa Republika selama ini?
Sebuah proses kegiatan kurban tidak seperti di masa lalu. Kalau di masa lalu, orang biasa menyembelih hewan kurban di dekat masjid dekat rumahnya sehingga pada akhirnya daging kurban menumpuk di kota-kota besar. Sementara, di sebagian yang lain, sebagian besar masyarakat Indonesia yang hidup kekurangan tak mendapatkan distribusi hewan kurban. Apalagi, masyarakat yang miskin di daerah-daerah pedalaman dan pedesaan banyak yang kekurangan protein.
Untuk itu, kami merintis agar daging kurban bisa sampai ke orang-orang yang betul-betul membutuhkan, yaitu kaum miskin dan menyentuh ke daerah-daerah pelosok. Hal itu dilakukan lewat program Tebar Hewan Kurban (THK) untuk menunjukkan bahwa kurban itu memang kita tebarkan dan tidak menumpuk di kota-kota besar.

Apa manfaat yang dirasakan dengan program THK tersebut?
Manfaat yang dirasakan, bukan sekadar soal mengirimkan daging, melainkan juga mengirimkan sumber daya ekonomi. Karena kita memanfaatkan peternak di daerah tujuan distribusi dengan membeli hewan ternaknya.
Jadi, dari Jakarta kita hanya mengirimkan uang ke daerah-daerah untuk kemudian membeli hewan-hewan ternak dari peternak di daerah tujuan distribusi. Dengan model ini, selain mendistribusikan daging kurban, kita juga mendistribusikan sumber daya ekonomi di daerah.
Pada zaman dulu, kalau mau berkurban, seseorang membeli kambing lalu membawanya ke masjid dekat rumahnya untuk disembelih, kemudian dibagikan kepada masyarakat di sekitar. Nah, di Dompet Dhuafa kita menyediakan kesempatan kepada orang yang ingin berkurban dalam bentuk menyetorkan uang tunai, lalu uang tunai itu kita transfer ke daerah-daerah untuk membeli hewan ternak, kemudian disembelih di daerah tersebut.

Nilai plusnya, ekonomi di daerah berputar?
Betul. Kita tidak hanya mengirimkan daging ke daerah pelosok, tapi juga uang. Jadi, ada pengaliran dana dari perkotaan ke daerah-daerah pelosok. Dalam Alquran disebutkan, "Likay laa takuuna duulatan bainal aghniyaa," (Jangan sampai kekayaan hanya berputar di orang-orang kaya saja). Jadi, program ini memiliki banyak manfaat. Membagikan kepedulian, membagikan daging, protein, serta membagikan sumber daya ekonomi.

Kapan persisnya kali pertama Dompet Dhuafa Republika melakukan program Tebar Hewan Kurban?
Pertama kali kami lakukan pada 1994 dengan menebar 99 hewan kurban. Setelah itu, kami menebar 999 hewan kurban. Angka itu kita pilih karena itu angka-angka ajaib.

Bagaimana respons umat sendiri?
Ternyata responsnya sangat luar biasa. Banyak di antara mereka bilang, "Kita sebenarnya sudah bosan memakan daging kurban." Bahkan, buat orang-orang kaya, memakan daging sudah harus dihindari. Mengapa kemudian daging kurban itu harus bolak-balik ke kita lagi. Karena, kalau kita berkurban di kota, dagingnya akan kembali lagi ke kita.
Memang dibolehkan daging itu dikonsumsi oleh yang berkurban, jadi tidak haram, tapi kalau daging itu dinikmati oleh orang-orang yang sangat membutuhkan, saya kira lebih tepat. Jadi, manfaatnya luar biasa dengan cara mengirimkan uang ke daerah pelosok untuk dibelikan hewan kurban di pelosok.
Akhirnya, masyarakat antusias untuk melakukan prosesi kurban seperti itu. Dan, ketika konsep ini dinilai bagus, akhirnya banyak lembaga yang mengikuti pola kurban seperti ini. Dengan demikian, yang menikmati hewan kurban jauh lebih banyak lagi di berbagai daerah.

23 Oktober 2010

PP 60/2010 tentang zakat pengurang penghasilan kena pajak

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 60 TAHUN 2010
TENTANG
ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB
YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto;

Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO.

Pasal 1
(1) Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi:
a. zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah; atau
b. sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama selain agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama Islam, yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.
(2)Zakat atau sumbangan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa uang atau yang disetarakan dengan uang.

Pasal 2
Apabila pengeluaran untuk zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib tidak dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat, atau lembaga keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) maka pengeluaran tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembebanan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 4
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dilaksanakan sejak tanggal 1 Januari 2009 berlaku ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Agustus 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Agustus 2010

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 98

Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian dan Industri,
ttd,
SETIO SAPTO NUGROHO







PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 60 TAHUN 2010
TENTANG
ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB
YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO


I. UMUM
Penghasilan yang dikecualikan dari Objek Pajak seperti zakat atau sumbangan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, pada prinsipnya tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto oleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang membayar pengeluaran tersebut dalam rangka menghitung penghasilan kena pajak.

Selain itu, untuk mendorong masyarakat dalam menjalankan kewajiban keagamaan berupa membayar zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia serta untuk lebih meningkatkan akuntabilitas dan transparansi penggunaannya maka Wajib Pajak yang membayar zakat melalui badan amil zakat atau lembaga amil zakat dan Wajib Pajak yang memberikan sumbangan keagamaan melalui lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah, juga diberikan fasilitas perpajakan. Fasilitas perpajakan tersebut berupa diperbolehkannya zakat atau sumbangan keagamaan tersebut dikurangkan dari penghasilan bruto.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas.

Pasal 2
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa dalam hal Wajib Pajak mengeluarkan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Oleh karena itu, apabila Wajib Pajak pemeluk agama Islam membayar zakat bukan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah maka zakat yang dibayarkan tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Demikian juga apabila Wajib Pajak selain pemeluk agama Islam membayar sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia bukan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah, maka pembayaran tersebut juga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Contoh:
Badu merupakan Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha. Badu membayar zakat sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Zakat tersebut tidak disalurkan melalui badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah, tetapi secara langsung diberikan kepada perorangan atau keluarga yang berhak untuk menerimanya. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal ini maka zakat yang dibayarkan oleh Badu tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan bagi penerima zakatnya dikecualikan dari penghasilan.

Pasal 3
Cukup jelas.

Pasal 4
Cukup jelas.

Pasal 5
Cukup jelas.


TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5148

23 September 2010

Daftar Insiden Pembagian Zakat

Sejumlah Insiden Pembagian Zakat

4 September 2010. Pembagian zakat dan sembako di Pendopo Kantor Bupati Sampang, Madura. Antrean panjang tukang becak terjadi untuk memperoleh Rp50 ribu.

3 September 2010. Pembagian zakat di Masjid Jami di Makassar, Sulawesi Selatan. Ratusan orang berdesakan untuk masuk masjid demi Rp50 ribu. Panitia akhirnya membatalkan pembagian zakat.

29 September 2009. Pembagian zakat Pondok Pesantren Sabilillah, Lamongan, Jawa Timur, asuhan KH Ghofar. Sekitar 20 ribu orang berebut zakat senilai Rp 20 ribu sampai 50 ribu. Sejumlah warga miskin pingsan.

15 September 2009. Pembagian zakat di Mataram, Nusa Tenggara Barat, membuat ribuan warga miskin antre dan saling dorong. Puluhan anak-anak dan orangtua terinjak-injak. Seorang di antaranya pingsan.

15 September 2008. Pembagian zakat di rumah Haji Syaichon, Pasuruan, Jawa Timur. Sebanyak 21 orang tewas, 16 luka berat dan ringan.

7 November 2003. Pembagian zakat di rumah Habib Ismet Al Habsyi, Pasar Minggu. Tiga orang tewas, dua koma, dan puluhan lain luka-luka.

02 September 2010

Tak Perlu Khawatirkan Zakat Pengurang Pajak

JAKARTA - Pemerintah tak perlu merasa khawatir zakat sebagai pengurang pajak akan berpengaruh pada pendapatan pajak. Justru jika kelak kebijakan itu bisa terlaksana akan membantu meningkatkan perolehan pajak. Sebab, muzaki atau perusahaan yang membayar zakat diketahui secara pasti jumlah pendapatan per tahunnya.

“Sebab, tak ada unsur berbohong dalam membayar zakat,” kata Direktur Eksekutif Dompet Dhuafa, Ahmad Juwaini, di sela-sela sebuah diskusi mengenai pemberdayaan zakat untuk kesejahteraan umat di Jakarta, Jumat (27/8). Lembaga pengelola zakat terus mendorong pemerintah bersedia memberlakukan zakat sebagai pengurang pajak.

Mereka pun mengharapkan agar revisi Undang-Undang Pengelolaan Zakat segera bisa disahkan untuk membantu mengoptimalkan penggalangan dan pengelolaan zakat. Juwaini menyatakan, Indonesia bisa belajar dari Malaysia yang telah sejak 2003 memberlakukan kebijakan zakat pengurang pajak.

Setelah lima tahun Malaysia menjalankan kebijakan tersebut, jelas Juwaini, menunjukkan terjadinya peningkatan penerimaan zakat dan pajak. Untuk mewujudkan hal ini di Indonesia, butuh lobi dan langkah menyatukan dukungan. “Kami berharap pada 2014 wacana zakat pengurang pajak sudah menjadi kebijakan dan diaplikasikan.”

Juwaini menyatakan, untuk menghindari penyimpangan pengelolaan zakat, perlu ada standardisasi. Terutama lembaga zakat manakah yang pantas mendapatkan wewenang melakukan pengelolaan. Menurut dia, untuk mengoptimalkan pemberdayaan zakat ada dua hal yang harus menjadi perhatian.

Pertama, muzaki harus selektif membayarkan zakatnya. Mereka perlu didorong untuk membayar zakat kepada lembaga pengelola zakat yang terpercaya. Lembaga pengelola zakat juga mesti terus berinovasi dan berkreasi dalam membuat program. Dari sisi mustahik, mereka dituntut menggunakan dana zakat sebagai mestinya.

Direktur Pelaksana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Teten Kustiawan, menegaskan kebijakan zakat sebagai pengurang pajak tak akan berpengaruh pada penghasilan pajak negara. Jika membandingkan pajak yang menyumbangkan lebih dari Rp 600 triliun per tahun ke APBN dengan potensi zakat yang baru Rp 89 triliun, maka itu belum seberapa.

Pengalaman di sejumlah negara menguatkan hal itu. Justru dengan kebijakan tersebut, perolehan pajak dan zakat meningkat secara bersamaan. Tak hanya itu, zakat dan pajak bisa bersinergi, baik dalam hal pemanfaatan dana maupun data. Ia pun mendorong kreativitas dan sinergi antarlembaga dalam pemberdayaan zakat.

Teten mengakui, masih ada kendala yang harus dihadapi lembaga pengelola zakat saat ini. Kendala tersebut adalah sosialisasi dan edukasi zakat yang belum masif dan kontinyu. cr1, ed: ferry kisihandi

sumber : www.republika.co.id

14 Agustus 2010

Arti Bulan Ramadhan (tulisan di Detikcom)

Untuk dapat memahami arti bulan Ramadan, kita bisa menelusuri dari berbagai sebutan yang melekat pada bulan Ramadan. Bulan Ramadan juga dikenal dengan banyak sebutan nama. Semua nama ini menunjukkan tentang makna dari bulan Ramadan.

Di antara berbagai nama yang sering digunakan untuk menyebut bulan Ramadan adalah:

1. Syahrut-Tarbiyah (Bulan Pendidikan)

Bulan Ramadhan disebut dengan syahrut Tarbiyah atau bulan pendidikan, karena pada bulan ini kita dididik langsung oleh Allah SWT. Seperti makan pada waktunya sehingga kesehatan kita terjaga. Atau kita diajarkan oleh Allah SWT supaya bisa mengatur waktu dalam kehidupan kita. Kapan waktu makan, kapan waktu bekerja, kapan waktu istirahat dan kapan waktu ibadah. Kita juga dididik untuk bisa bersabar dengan menahan lapar dan haus.

2. Syahrul Jihad (Bulan Bersungguh-sungguh dan Berjuang)
Pada masa Rasulullah justru peperangan banyak terjadi pada bulan Ramadan dan itu semua dimenangkan kaum muslimin. Yang paling penting untuk kita sekarang pada bulan Ramadan adalah kita berjihad melawan hawa nafsu sendiri, sehingga kita tetap bersungguh-sungguh menjalan aktifitas kita.Kita dituntut untuk terus mampu melawan hawa nafsu kita yang akan menjerumuskan kita dalam kemaksiatan dan kehinaan.

3. Syahrul Qur'an (Bulan al-Qur'an)
Al-Qur'an pertama kali diturunkan pada bulan Ramadan dan pada bulan ini kita dianjurkan untuk banyak membaca dan mengkaji kandungan al-Qur'an sehingga kita faham dan mengerti tentang aturan Allah yang terkandung di dalamnya. Dengan membaca Al-Quran di bulan Ramadhan kita akan mendapatkan pahala yang berlipat dari Allah SWT.

4. Syahrul Ukhuwah (Bulan Persaudaraan)
Pada bulan ini kita merasakan sekali ukhuwah di antara kaum muslimin terjalin sangat erat dengan selalu berinteraksi di masjid atau mushola untuk melakkukan sholat berjama'ah.

Dan di antara tetangga juga saling mengantarkan makanan untuk berbuka sehingga antara kaum muslimin terasa sekali kebersamaan dan kesatuan kita. Kita harus memanfaatkan bulan Ramadan ini untuk memperbanyak silaturahmi dalam rangka meningkatkan persaudaraan.

5. Syahrul Ibadah (Bulan Ibadah)
Bulan Ramadan disebut juga dengan bulan ibadah karena pada bulan ini kita banyak sekali melakukan ibadah-ibadah sunnah disamping ibadah wajib seperti sholat sunnat dhuha, rawatib dan tarawih ataupun qiyamullail serta tadarusan al-Qur'an. Bahkan kitapun harus meniatkan bahwa bekerja mencari nafkah juga adalah ibadah. Termasuk dalam ibadah kita adalah bersungguh-sungguh dalam membangun dan memperbaiki kehidupan bangsa.

6. Syahrul Muwasah (Bulan Menolong)
Bulan Ramadhan disebut dengan bulan memberi pertolongan, karena pada bulan ini kita dianjurkan untuk banyak memberi sedekah kepada orang-orang yang tidak mampu. Pada bulan ini kita dianjurkan untuk banyak memberi makanan berbuka kepada orang-orang yang sedang berpuasa, khususnya untuk orang-orang miskin. Pada akhir bulan Ramadan pun kita diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah sebagai penyempurna puasa Ramadan kita. Menolong orang yang sedang mengalami kesulitan di bulan Ramadan ini memiliki nilai pahala yang tinggi.

*)Ahmad Juwaini merupakan Direktur Eksekutif Dompet Dhuafa.