22 Juni 2011

Tanggung Jawab Sosial Perbankan Syariah

Di dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dijelaskan tentang tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responbility (CSR) sebagai komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya (pasal 1 butir 3 UU No. 40/2007).

Pesan UU tersebut jelas, bahwa kegiatan CSR bukan semata-mata kewajiban karena tuntutan regulasi, tetapi sebuah kesadaran yang melahirkan komitmen berkelanjutan. Setiap perseroan terbatas yang melaksanakan kegiatan bisnis di Indonesia sudah sepatutnya untuk melakukan kegiatan CSR. Bukan sebatas kegiatan artifisial guna memenuhi kelayakan operasional perusahaan, namun diusung sebagai bagian kesertaan dalam mewujudkan kehidupan masyarakat yang lebih baik.

Perbankan Syariah sebagai salah satu unsur dari perseroan di Indonesia sudah seharusnya menjadi bagian yang mengimplementasikan kegiatan CSR. Energi penggerakan CSR di perbankan syariah seharusnya lebih kuat dan mendalam, karena perbankan syariah lahir dari pembumian pesan ilahiah. Perbankan syariah mengemban “pesan dari langit” untuk menciptakan kemakmuran (kesejahteraan) di muka bumi. Ini menegaskan bahwa sejak lahir perbankan syariah sudah memiliki muatan dimensi sosial (kemasyarakatan) di dalamnya.

Dalam pelaksanaan CSR, perbankan syariah dapat menggunakan dana yang berasal dari keuntungan perusahaan, zakat para karyawan dan sumbangan sosial (dari karyawan). Ketiga sumber dana ini dapat dikombinasikan sedemikian rupa dalam menciptakan kegiatan CSR yang lebih efektif. Beberapa perusahaan ada yang menambahinya dengan dana promosi perusahaan.

Besarnya total dana CSR dari perbankan syariah pada tahun 2009 adalah sebesar Rp 1,45 Trilyun. Pada tahun ini diperkirakan besar total dana CSR perbankan syariah mencapai Rp 1,74 Trilyun. Angka ini jika dimanfaatkan dengan baik akan memiliki dampak yang signifikan dalam ikut serta meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat.

Untuk dapat mendukung program peningkatan kesejahteraan masyarakat, selayaknya CSR perbankan syariah lebih menitikberatkan pada upaya-upaya pemberdayaan masyarakat yang memiliki orientasi perwujudan kemandirian ekonomi. Pilihan ini diambil untuk menyelaraskan kegiatan CSR dengan fungsi utama perbankan syariah sebagai salah satu instrumen ekonomi di tengah masyarakat.

Beberapa program CSR yang bisa dilakukan oleh perbankan syariah adalah : pengembangan kewirausahaan, pemberian bantuan modal usaha bagi pengusaha mikro, bimbingan atau pendampingan usaha, pengembangan dan fasilitasi program dana bergulir, pembentukan jaringan kelompok usaha (sentra usaha), pembentukan wahana pemasaran bersama serta pengembangan dan penguatan lembaga keuangan mikro syariah.

Apabila program CSR perbankan syariah berhasil dilaksanakan, maka dampaknya akan terlihat nyata. Selain bermanfaat langsung dalam perbaikan kesejahteraan bagi para penerima manfaatnya, program CSR yang berhasil akan menciptakan kerangka landasan bagi terbentuknya komunitas pengusaha mikro yang siap untuk memasuki fase komersial. Kondisi ini akan memudahkan perbankan syariah dalam memperluas bisnisnya baik dalam menghimpun (funding) maupun mengucurkan (lending) dana.

Ada bank syariah yang melakukan program CSR dengan cara memberikan beasiswa kepada para mahasiswa tingkat akhir. Program ini tujuannya adalah untuk mencari tenaga muda yang akan menjadi kader untuk mengisi posisi sebagai karyawan di bank syariah tersebut. Manfaat lain yang terbukti dirasakan dengan adanya program CSR perbankan syariah adalah meningkatnya citra bank syariah di tengah masyarakat yang memperkuat promosi dan meningkatkan loyalitas pelanggan. Dampak akhirnya meningkatkan keberhasilan bisnis perbankan syariah secara menyeluruh.

Jika kegiatan tanggung jawab sosial perbankan syariah terbukti mampu mendatangkan manfaat ekonomi yang jelas dan signfikan bagi perbankan syariah sendiri, maka mestinya kegiatan CSR tidak dilakukan setengah-setengah. Kegiatan CSR perbankan syariah harus dikuatkan dalam orientasi yang benar-benar berkelanjutan.

1 komentar:

  1. Terimakasih pak postingan yg sangat bermanfaat bagi saya yg sedang menulis proposal skripsi. Namun ada yg mau saya tanyakan, apakah sumber dana untk csr hanya dr keuntungan, zakat dan sumbangan sosial saja? Apakah ada sumber dana lain? Trimakasih

    BalasHapus