30 Oktober 2011

PP tentang Zakat akan Dirumuskan Secara Cermat

Polemik atas sejumlah pasal dari UU Zakat diharapkan dapat teratasi. JAKARTA - Peraturan pemerintah (PP) dari Undang-Undang Zakat, Infak, dan Sedekah kelak dibahas dengan melibatkan banyak pihak terutama pengelola zakat. Menurut Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Didin Hafiduddin, itu bakal dikonsep bersama agar membuahkan hasil terbaik dalam pengelolaan zakat serta menjadi solusi bagi pasal yang menjadi polemik. Salah satunya adalah pasal 18 yang menyebutkan agar lembaga amil zakat (LAZ) harus berbentuk ormas Islam. Sejumlah pihak memahami bahwa itu mengharuskan LAZ yang ada sekarang mengubah statusnya menjadi ormas, padahal selama ini badan hukum mereka berbentuk yayasan. Didin mengatakan, ada memang beberapa pasal yang nantinya dibuatkan PP-nya. "Kita akan bahas bersama dengan pihak yang berkepentingan," katanya di Jakarta, Jumat (28/10). Namun, ia mengaku tak hafal pasal apa saja. Ia berencana mengundang perwakilan LAZ untuk membicarakan UU Zakat ini agar keberadaannya benar-benar membantu peningkatan kualitas pengelolaan zakat. Pada Selasa (1/11) mendatang, kata Didin, pihaknya akan mengundang mereka melakukan pembicaraan. Ia berharap, semua pihak tidak terlalu reaktif terlebih dahulu atas undang-undang ini, terutama mengenai pasal yang dianggap justru langkah mundur. Mengenai pasal 18, ia menuturkan bahwa LAZ yang sudah ada otomatis diakui, tak perlu mengubah menjadi ormas. Syarat harus ormas ditujukan bagi LAZ yang baru sama sekali. Sedangkan pada pasal 16, kata Didin, unit pengelola zakat di masjid dan di kantor tidak akan hilang. Mereka menjadi unit pengumpul zakat yang mesti berkoordinasi dengan Baznas setempat. Sekjen Kementerian Agama Bahrul Hayat menegaskan, UU Zakat tidak untuk mematikan LAZ. Justru sebaliknya menguatkan institusi pengelola zakat. Ia menjelaskan, mengapa harus ormas Islam yang mengelola zakat. Konteks zakat yang diundangkan ini, amilnya tidak boleh individu. "Ini berarti harus organisasi. Kita sepakat organisasi ini harus dikelola umat Islam karena zakat adalah titipan umat Islam sehingga tentunya harus ada kata Islam,'' ujar Bahrul yang sebelumnya menjadi ketua panitia kerja RUU Zakat dari pemerintah ini. Ormas Islam yang dimaksud dalam UU Zakat tersebut tidak berkorelasi dengan ormas semacam Nahdlatul Ulama atau Muhammadiyah. Melainkan, kata dia, organisasi yang berisi sekumpulan orang Islam. Bahrul menjelaskan, dalam undang-undang terdahulu institusi pengelola zakat tidak dapat optimal dalam melakukan usahanya. Direktur Eksekutif Al Azhar Peduli Ummat Anwar Sani mengatakan, dengan berlakuknya UU Zakat maka pengelolaan zakat dapat diperbaiki. Sebab, lembaga amil zakat harus bekerja lebih profesional. "Saya melihat secara positif berlakunya undang-undang ini. Baznas, nanti akan menjadi pengatur lembaga zakat kecil lainnya dan mereka harus mampu membimbing dan memberi contoh." Mengurangi kedermawanan Direktur Indonesia Magnificence of Zakat (IMZ) Nana Mintarti mengangap, UU Zakat yang baru diketuk palu memberangus kedermawanan sosial. Selama ini, masyarakat sering secara sukarela memberikan zakat kepada sebuah yayasan anak yatim atau yayasan yang mengurusi kaum dhuafa. Namun, dengan adanya larangan menerima zakat bagi lembaga yang tidak resmi, kedermawanan mereka akan terhenti. "Dalam undang-undang tersebut disebutkan, bagi siapa saja yang mengumpulkan zakat padahal dia bukan badan zakat resmi maka bisa dikenakan sanksi penjara," kata Nana. Ancaman hukuman ini tentu saja dikenakan yayasan terhadap yayasan anak yatim yang menerima zakat. Sebab, yayasan tersebut bukan lembaga zakat. Jika hal ini terjadi, kedermawanan yang tumbuh subur di masyarakat tidak bisa disalurkan secara bebas. Memang, undang-undang ini disahkan karena ada kekhawatiran terjadi banyaknya penyelewengan dalam pengelolaan zakat selama ini. Selain itu, salah satu pemicunya adalah banyaknya orang membawa kotak amal yang berkeliaran di bus-bus mengaku dari lembaga amal dan zakat. Dengan mengacu pada undang-undang yang baru, prosedur membentuk ba dan zakat resmi cukup sulit. Sebab harus mendapatkan izin kemen terian agama. Ia menganggap belum ada perubahan signifikan bagi perbaikan pengelolaan zakat. Sumber : http://koran.republika.co.id/koran/14/146575/PP_tentang_Zakat_akan_Dirumuskan_Secara_Cermat Sabtu, 29 Oktober 2011 pukul 07:46:00 Penulis : Dyah Ratna Meta Novia, Mohammad Akbar ed: ferry kisihandi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar