29 Oktober 2011

Undang-Undang Zakat Diberi Catatan

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Zakat, Infak, dan Sedekah akhirnya disahkan menjadi undang-undang dalam sidang paripurna DPR, Kamis (27/10). Ketua Umum Forum Zakat (FOZ) Ahmad Juwaini mengharapkan, akan ada peningkatan dalam pengelolaan dan pemberdayaan zakat di Tanah Air setelah undang-undang ini diberlakukan. Meski ada pasal yang dinilainya sebagai kelemahan. "Prinsipnya kami menyambut baik undang-undang ini dengan segala kelemahannya, apalagi pembahasannya sudah lama dilakukan, lebih dari tiga tahun," kata Juwaini. Ia memberikan catatan, pada pasal 18 dinyatakan bahwa lembaga amil zakat yang didirikan syaratnya harus berasal dari ormas Islam. Padahal, lembaga yang ada sekarang tidak dari ormas Islam. Bila ingin diakui maka lembaga amil zakat seperti Dompet Dhuafa, kata dia, harus mengubahnya menjadi ormas dari status yang selama ini sebagai yayasan. Ia yang hadir saat pengesahan mengatakan, pasal ini dipermasalahkan oleh sejumlah anggota DPR yang hadir dalam paripurna. Hingga akhirnya rapat diskors selama sekitar 15-30 menit. Akhirnya itu tak diubah dan dalam peraturan peralihan ditetapkan kesempatan lima tahun untuk penyesuaian yang semula hanya setahun. Juwaini mengatakan, kalau harus menjadi ormas mungkin agak berat. Ia berharap, peraturan pemerintah (PP) dari undang-undang akan menjadi solusi. Artinya, akan ada pengaturan lebih perinci termasuk mengenai lembaga amil zakat harus dari ormas. Ia mengatakan, FOZ berencana menyampaikan pemikiran-pemikirannya yang mungkin bisa diakomodasi lewat badan amil zakat nasional (Baznas) yang akan menjadi koordinator. Mungkin saja, tambah dia, pihaknya mengajukan uji materi atas pasal-pasal yang dianggap tak sesuai dengan semangat peningkatan pengelolaan zakat di Tanah Air. Menurut Juwaini, sebaiknya undang-undang baru yang merupakan revisi Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat dilaksanakan terlebih dahulu. Sehingga, pengelolaan zakat dapat pula berjalan dengan lebih baik. Anggota Fraksi PKS Mardani menyatakan, UU Zakat seharusnya lebih menghargai kemandirian lembaga amil zakat yang banyak tersebar di Indonesia. Mereka tak perlu menjadi ormas atau berafiliasi pada badan zakat tertentu karena sudah sejak lama beroperasi menyalurkan zakat dengan baik. Dia mencontohkan lembaga amil zakat yang tersebar di bank-bank. Wakil Ketua Komisi VIII DPR Chairun Nisa mengatakan, semoga sistem perzakatan akan semakin baik dan mak simal dengan berlakunya UU Zakat. Ia juga yakin, Baznas se bagai koordinator mampu mengelola zakat dengan trans paran dan profesional. Sumber tulisan : http://koran.republika.co.id/koran/14/146498/Undang_Undang_Zakat_Diberi_Catatan Penulis berita : Erdy Nasrul, Nashih Nashrullah editor: ferry kisihandi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar